Jumat, 20 November 2009

Islam dan Budaya Lokal (tamat)

Bag.II (tamat).

Seperti yang sudah di ketahui bahwa saat beliau menjadi rasul, ayat pertama yang turun adalah QS al-‘Alaq yang ber bunyai ‘Iqra bismirobbikalladzi kholaq…” dst., setelah itu turun surah-surah dan ayat lainnya. Dalam kaitan dengan topik yang sedang di tulis ada salah satu ayat yang terdapat pada QS al-Ahzab sbb: "Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu" (al-Ahzab, 59).

DR. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab tafsir al-Munir mengatakan bahwa para ulama ahli tafsir seperti Ibnu al-Jauzi, at-Thabari, Ibnu Katsir, Abu Hayyan, Abu as-Sa'ud, al-Jashash dan ar-Razi menafsirkan bahwa mengulurkan jilbab adalah menutup wajah, tubuh dan kulit dari pandangan orang lain yang bukan keluarga dekatnya.
Yang mendasari turunnya ayat tersebut diantaranya seperti yang disampaikan Ibnu Sa'ad dalam bukunya at-Thabaqat dari Abu Malik. Katanya, "Suatu malam, para isteri Nabi Saw keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Saat itu, kaum munafik menggoda dan mengganggu mereka. Para istri-istri nabi kemudian mengadukan peristiwa itu kepada Nabi. Ketika Nabi menegur, kaum munafik itu berkata, "Kami kira mereka perempuan-perempuan budak." Stelah peristiwa ini maka turunlah QS Al-Ahzab tersebut di atas.
Pada saat itu pemakaian jilbab merupakan tradisi yang berlaku pada para wanita-wanita di jazirah Arab sebelum turunnya Islam dan jilbab ini sebagai pertanda yang membedakan antara wanita-wanita merdeka dengan para budak, sebab para budak wanita tidak mungkin atau sulit untuk menggunakan jilbab dikarenakan tugas dan pekerjaan mereka yang cukup berat untuk melayani para majikannya sehingga umumnya mereka tidak memakainya walaupun tidak menutup kemungkinan para budak wanita pun menggunakannya dengan menafsirkan apa yang tersurat pada teks-teks di atas.
Dalam kontek topik di atas mengapa di ambil jilbab sebegai salah satu contoh, karena jilbab merupakan salah satu bentuk atau bagian dari pakaian dimana pakaian adalah merupakan produk kebudayaan walaupun ada beberapa contoh-contoh lainnya yang akan disebutkan.

Budaya sebagaimana telah diketahui terkait atau identik dengan symbol-simbol dan jilbab inipun merupakan sebuah symbol dalam Islam dimana tersurat dalam al-Qur’an dan juga merupakan symbol dari kebudayaan setempat pada saat itu yaitu untuk membedakan wanita merdeka dan wanita budak.

Dalam kontek tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahasa mengenai jilbab itu sendiri dari sisi syariat tetapi hanya sekedar untuk mengetahui mengnai adakah keterkaitannya antara budaya setempat dengan Islam pada saat turunnya, dan ternyata dengan mencermati dan menelaah baik dari naskah yang tertulis dalam al-Qur’an pada ayat di atas ataupun budaya yang berlaku saat Islam datang ternyata dapat diketahui ada kaitan yang erat mengenai hal tersebut di atas. Maka apa yang terjadi berikutnya adalah adanya kolaborasi (baca: mutualisme atau interdependensi) antara datang dan berkembang nya Islam dengan budaya setempat, Islam butuh budaya karena budaya adalah sebagai wadah dan sarana demi masuk dan berkembangnya Islam pada saat itu sedangkan dari sisi budaya dengan masuknya Islam menjadi mempertinggi dan memperluas khazanah budaya tersebut sehingga apa yang terjadi adalah wadah atau kemasannya adalah budaya dan esensi atau nilai-nilai yang terpancarkannya  menjadi nilai-nilai yang islami.

Contoh lain adalah seperti penggunaan kemenyan, stanggi, dupa, atau yang sejenisnya. Mungkin kita pernah mendengar atau membaca cerita-cerita mengenai Wali Songo khususnya Suan Kalijaga dimana beliau pernah mengatakan bahwa boleh menggunakan kemenyan walaupun di ketahui bahwa kemenyan adalah berasal dari budaya dan agama tertentu sebelum masuknya Islam, lantas mengapa beliau membolehkannya bila hal tersebut dianggap bertentangan dengan sunnah beliau Rosulullah SAW. Ternyata apa yang dikatakan Sunana Kalijaga pada saat itu tidaklah menyalahi kaidah-kaidah syariat yang berlaku bahkan  hal yang persis sama pun berlaku di Saudi Arabia sebagai tempat awal datangnya Islam yang di bawa oleh Rasulullah SAW sampai sekarang dimana masih berlaku di beberapa masjid di Saudi sini pada hari Jum’at terkadang muazin menyalakan semacam kemenyan atau dupa atau yang sejenisnya didalam masjid dan wanginya sangat menyengat bahkan pada ramadhan yang telah berlalu pun beberapa malam Shalat Tarawih di wangikan dengan wewangian tersebut .

Contoh-contoh sisa-sisa peninggalan budaya masa lalu sebelum Islam masuk dan kembali serta masih berlaku di Saudi Arabia sampai saat ini adalah tatacara makan, pernikahan dll. Berbicara mengenai pernikahan dalam Islam ternyata akan selalu terkait dengan masalah Polygami yang mungkin di takuti oleh sebagian besar Muslimah di Indonesia. Seperti terdapat pada al-Qur’an yang mulia dimana tertulis pada QS surat An-Nisaa yang sudah sangat diketahui dan di pahami oleh Muslim dan Muslimah dimana diperbolehkannya menikahi wanita 2 orang, 3 orang bahkan sampai 4 orang. Selain itu juga ada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut: “An nikahu sunnatiy, fa man ragiba ‘an sunnatiy fa laysa minniy”. Terjemahan bebas dari hadits beliau SAW adalah bahwa nikah adalah sunnah beliau dan barang siapa yang membenci sunnah beliau maka bukan bagian dari ummat beliau.

Dalil naqli di atas seolah-olah menjadi jurisprudensi bagi kaum adam untuk berpoligami walaupun memang tidak ada larangan untuk berpoligami bahkan termasuk menjalankan sunnah beliau SAW bagi yang mampu, hanya saja situasi dan kondisinya mungkin sudah sangat berbeda dengan asbabun nuzul dan asbabul wurud dari dalil naqli di atas khusunya di Indonesia, karena wanita di Indonesia saat ini sudah dapat melakukan banyak hal di berbagai bidang

Silogisme dari beberapa gambaran di atas ternyata tidak menutup kemungkinan bahwa Islam di Indonesia pun bisa saja melakukan hal-hal seperti Islam di Saudi, dimana nilai-nilai Islam yang ada mewarnai dan meresap dalam wadah budaya Indonesia sehingga khazanah budaya bangsa inipun akan semakin meninggi tanpa harus kehilangan jati diri budaya nya. Dan ternyata hal ini memang sudah sering di perbincangkann selama bebarapa saat lamanya baik dalam sebuah diskursus tertentu ataupun yang mencoba untuk menerapkannya sebagai sebuah solusi dalam menapaki kehidupan yang terus menerus mengalami perubahan dan perkembangan zaman.

Bila suatu saat hal ini terwujud dengan izin-Nya dan usaha dari kaum Muslimin dan Muslimah Indonesia maka Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamiin akan terwujud di bumi Indonesia yang sesuai dengan adat dan tradisi masyarakat Indonesia tanpa harus kehilangan esensi atau ruh dari Islam itu sendiri juga rasa bangga dan percaya diri karena adanya symbol-simbol yang berbeda dengan Islam di Timur tengah.   
Hadanallohu wa iyyakum ajma'in.

Wassalam.
Agus Safudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar